Layanan Uji Kompetensi Pustakawan

  1. Pas Foto Berwarna dengan latar belakang warna, ukuran 3 x 4
  2. Salinan KTP
  3. Salinan Kartu Pegawai
  4. Salinan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  5. Salinan surat Keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir
  6. Salinan PAK Terakhir
  7. Surat Rekomendasi dari Tim Penilai
  8. Surat usulan dari Pejabat yang berwenang (Format Surat dapat Lihat pada Lampiran Peraturan Kepala PerpustakaaN Nasional No. 17 Tahun 2021)
  9. Salinan Ijazah Terakhir

  1. Pengecekan data Pustakawan Pastikan data Anda sudah ada di dalam database Pustakawan melalui link: https://pustakawan.perpusnas.go.id/penelusuran/pustakawan
  2. Melakukan Register untuk mendapatkan Username dan Password Register data Anda dengan memasukan NIP, dan email Aktif melalui link: https://kompetensi-pustakawan.perpusnas.go.id/register Username dan Password akan diberikan secara otomatis ke email aktif Anda, yang dapat Anda gunakan pertama kali dalam sistem uji. Selanjutnya setelah Anda berhasil login, dan mengklik pengajuan, Password Anda dapat diubah sesuai yang Anda inginkan melalui menu Profile.
  3. Mengupload berkas sesuai persyaratan Peserta melakukan pendaftaran online, verifikasi berkas, penentuan jadwal, serta proses Ujian sesuai panduan (manual book), informasi panduan pendaftaran online dapat diunduh pada link di berikut ini:
  4. Tempat Ujian Work From Home (WFH) / secara daring
  5. Keterangan Seluruh rangkain proses pelaksanaan uji kompetensi mulai dari pendaftaran, pengisian data, ujian dlsb dilakukan sepenuhnya antara Peserta dan Panitia (dilakukan tanpa perantara). Informasi Pendaftaran, Verifikasi, Penjadwalan, Proses Ujian, Hasil Kelulusan, Tata Cara Ujian, Penerbitan dan Pengiriman Sertifikat dapat dijelaskan kembali melalui Whatsapp group harap mencantumkan nomor wahatsapp aktif di form pendaftaran).

PENERBITAN SERTIFIKAT:

Estimasi waktu penerbitan sertifikat pelaksanan uji kompetensi mengikuti sistem yang berjalan saat in [kondisi belum diterapkan pelaksanaan uji kompetensi Onlline], yaitu:

No.UraianWaktu
1.Validasi data yang melekat pada sertifikat yaitu: Nama (gelar), NIP, Tempat Tanggal Lahir, Pangkat/Golongan, Jabatan Terakhir, Tujuan Uji Kompetensi (untuk estimasi  40 Peserta)2 hari kerja
2.Penerbitan sertifikat1 Hari kerja
3.Disposisi penerbitan sertifikat (khusus untuk yang naik Jenjang Pustakawan Ahli Madya ke Pustakawan Ahli Utama)
Tentatif
4.Tanda Tangan Sertifikat oleh Pejabat yang berwenang
Tentatif
5.Alih media dan legalisir sertifikat1 Hari Kerja
6.Pengeriman sertifikat (lamanya disesuikan tempat tujuan)
Tentatif

Tidak dipungut biaya

Layanan Uji Kompetensi Pustakawan Bagi ASN

Pengaduan Masyarakat

Perpustakaan Nasional RI melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perka tersebut bertujuan:

  1. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif, dan efisien;
  2. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
  3. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan
  4. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perka ini ditindaklanjuti oleh Pusat Pembinaan Pustakawan sebagai unit eselon II yang melaksanakan layanan dengan membentuk tim pengelolaan pengaduan yang bertugas:

  1. menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. mengevaluasi tindak lanjut dari pengaduan layanan;
  4. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

 

Media dan Alur Pengaduan

Saluran Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pusat Pembinaan Pustakawan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah: 

Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430 DKI - Indonesia

  1. Portal Pengaduan dan Permohonan Informasi : Sistem Informasi Aspirasi Pustakawan (SIAP) / https://siap-pustakawan.perpusnas.go.id/
  2. Surat elektronik : pustakawan@perpusnas.go.id 
  3. Media Sosial - > Facebook : Pembinaan pustakawan, Twitter : @PPPustakawan, serta IG : @Pembinaan.pustakawan
  4. SP4N LAPOR! : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id

  5. Laporan Pengaduan : Bisa diunduh di url berikut

  6. Chat di portal perpusnas.go.id

Beragam saluran pengaduan disediakan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sebagai pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pusat Pembinaan Pustakawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Uji Kompetensi Pustakawan"