Pelaksanaan Diklat Teknis / Fungsional

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Kelengkapan Administrasi Berkas Diklat Teknis/ Fungsional

  1. Menerima usulan nama peserta Diklat
  2. Membuat daftar pemanggilan peserta yang akan mengikuti Diklat
  3. Daftar pemanggilan yang sudah dibuat diteruskan ke JF dan Kabid
  4. Daftar pemanggilan yang sudah dibuat diteruskan ke Sekretaris
  5. Daftar pemanggilan peserta di tandatangani Sekda
  6. Daftar pemanggilan peserta yang sudah ditandattangani dikirimkan ke OPD
  7. JF dan Kabid membawa usulan nama serta berkoordinasi ke Badan Diklat Prov
  8. Pelaksanaan Kegiatan Diklat
  9. Setelah pelaksanaan membuat laporan ke Bupati dari Badan Diklat Prov
  10. Laporan diteruskan ke JF dan Kabid, Sekretaris, Kepala BKPSDM serta Bupati dan Badan Diklat Prov

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Diklat Teknis / Fungsional

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Diklat Teknis / Fungsional"