Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS pada RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Syarat kenaikan pangkat regular : 1. Foto copy kartu pegawai; 2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir; 3. Foto copy SKP 2 tahun terakhir; 4. Foto copy ijazah terakhir yang di legalisir oleh perguruan tinggi / kepala sekolah yang bersangkutan; 5. Apabila perguruan tinggi swasta yang bersangkutan telah tutup maka legalisir dilakukan melalui Kopertis; 6. Apabila sekolah yang bersangkutan telah tutup, maka legalisir dilakukan melalui Dinas Pendidikan tempat sekolah tersebut berada; 7. Foto copy SK pengangkatan pertama; 8. Surat tanda lulus ujian ijazah; 9. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir atasan langsung; 10. Foto copy SK kenaikan jabatan
  2. Syarat kenaikan pangkat fungsional : 1. Foto copy karpeg; 2. Foto copy SK CPNS dan SK pangkat terakhir; 3. Foto copy SKP 2 tahun terakhir; 4. Foto copy ijazah terakhir / transkrip nilai yang di legalisir oleh perguruan tinggi / kepala sekolah yang bersangkutan; 5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru dan Foto copi PAK lama; 6. Foto copy SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi kenaikan pangkat pertama; 7. Foto copy petikan NIP Baru; 8. Foto copy SK kenaikan jabatan; 9. Foto copy sertifikat Uji Kompetensi (UKOM)

  1. 1. Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat regular / fungsional.
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan kenaikan pangkat reguler / fungsional.
  3. 3. Apabila tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta sampai batas waktu yang ditentukan akan di usulkan pada kenaikan pangkat tahap berikutnya.
  4. 4. Membuat daftar nominatif PNS yang memenuhi syarat untuk diusulkan kenaikan pangkatnya
  5. 5. Membuat surat pengantar usulan kenaikan pangkat regular / fungsional yg di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kabag Administrasi dan Wadirum di tandatangani oleh Direktur kemudian di sampaikan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang di usulkan di berikan arsip usulan tersebut
  6. 6. Mengupload berkas yang sudah lengkap lewat aplikasi SIMPEG

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan pengusulan kenaikan pangkat reguler/fungsional

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store