Rekomendasi Bantuan Hibah

  1. Pemohon Membawa Proposal Hibah yang melampir RAB ( Rencana Anggaran Biaya )

  1. Pemohon membawa dokumen proposal langsung ke kecamatan tanjung
  2. Seksi Kesra menerima, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi data proposal untuk pengajuan permintaan rekomendasi susunan hibah. Jika ditolak maka berkas dikembalikan kepada pemohon, sedangkan apabila diterima maka dokumen rekomendasi akan diterbitkan.
  3. Seksi Kesra mencetak dokumen rekomendasi
  4. Dokumen yang telah dicetak dimintakan tanda tangan ke camat
  5. Seksi Kesra meregister dan memberi cap stempel dinas
  6. Pengambilan dokumen bisa dilakukan melalui: - Seksi Kesra - Loket diruang pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Hibah

No.Hp/Wa. 0823 2449 1945

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Hibah "