Pelayanan Permintaan Data Informasi

No. SK: 069.3/4/I/2023

  1. Pemohon perorangan membawa Fotocopy KTP
  2. Pemohon instansi membawa Surat Keterangan dari Instansi Pemerintah
  3. Pemohon instansi non pemerintah membawa akta pendirian badan hukum dan Surat Keterangan dari organisasi non pemerintah

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan data/informasi publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan data informasi publik secara lengkap dan benar serta menandatangani formulir
  3. Pemohon Menyampaikan formulir permohonan data informasi publik yang telah diisi kepada petugas
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi data Pemohon di berikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan benar atau
  5. Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila tidak lengkap dan atau tidak benar
  6. Informasi Pemohon diteliti oleh petugas mengenai informasi yang dikuasai daerah dan informasi yang dikecualikan

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon dicatat dalam buku register permohonan informasi.

  1. Gratis, tidak dibebani biaya apabila informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat atau mewawancara;
  2. Salinan informasi berupa softcopy yang diambil langsung atau dikirim melalui faksimili/email;
  3. Dibebani biaya fotocopy, apabila salinan informasi berupa hardcopy diambil langsung; dan
  4. Dibebani biaya fotocopy dan biaya kurir/pos apabila salinan informasi berupa hardcopy yang dikirim melalui pos/kurir.

Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca dan/atau wawancara

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung.Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke Dispermades atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial Whatsapp (WA).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Informasi"