Ujian Dinas

  1. Telah memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Ujian Dinas Tingkat I
  2. Telah memiliki pangkat b. Penata Tingkat I (III/d) sekurang-kurangnya 1,5 (satu setengah) dan telah menduduki jabatan struktural eselon III untuk Ujian Dinas Tingkat II untuk Ujian Dinas Tingkat I
  3. Tidak sedang dalam keadaan: Menjalani masa hukuman disiplin; Menerima uang tunggu; Cuti di luar tanggungan Negara
  4. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Pengatur Tk.I (II/d) dan Fotocopy ijazah setingkat SLTA, bagi peserta Ujian Dinas Tk.I masing-masing 2 lembar
  5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Penata Tk.I (III/d) dan Fotocopy sah SK, Jabatan Struktural Eselon III, bagi peserta Ujian dinas Tk.II masing-masing 2 lembar
  6. Pasphoto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna: Untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I berwarna Biru; Untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II berwarna Merah

  1. Menerima surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan perihal Pelaksanaan Ujian Dinas pada tahun berjalan;
  2. Membuat surat edaran kepada seluruh OPD perihal Pelaksanaan Ujian Dinas;
  3. Menerima berkas usulan peserta Ujian Dinas dari OPD;
  4. Dilakukan verifikasi berkas oleh admin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);
  5. Dalam hal pengusulan peserta Ujian Dinas dinyatakan belum lengkap atau lengkap, admin BKPSDM akan melakukan konfirmasi kepada OPD
  6. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya : - Admin BKPSDM membuat Surat Usul Peserta Ujian Dinas kepada Gubernur Kalimantan Selatan Up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan; - Surat Usul diverifikasi oleh Pejabat Administrator; - Disetujui/ditandatangani Pejabat Tinggi Pratama; - Register Penomoran Surat Keluar; - Surat Usul Peserta disampaikan ke BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
  7. Proses verifikasi usulan dilakukan oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menentukan apakah berkas Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  8. Menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan perihal Pemanggilan Peserta Ujian Dinas ;
  9. Peserta mengkuti Ujian Dinas sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  10. Apabila Peserta dinyatakan lulus dan sertifikat kelulusan sudah terbit, maka Admin BKPSDM menginformasikan kepada peserta yang lulus untuk mengambil sertifikat.

4 Bulan 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ujian Dinas

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"