Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik

No. SK: 445/022/13.1.1-13/I/2022

  1. 1. Membawa KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pasien datang dengan membawa tanda pengenal

Pasien datang dengan mebawa kartu tanda pengenal untuk melakukan pendaftaran di ruang rekam medik, kemudian berkas pasien dikirimkan  ke poli kinik.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik

Puskesmas Sipahutar menyedikan kotak kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik"