Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Pemerintah Desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

No. SK: 069.3/4/I/2023

  1. Pemohon merupakan petugas yang ditunjuk oleh masing-masing Desa/ yang menjabat/ bertugas sebagai perencana, yaitu dengan membawa rencana kerja Desa nya untuk diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

  1. Penyusun Rencana Kerja (Renja) menyusun renja sebagai bahan penyusun RKPDes. Renja Desa berisi tentang program/kegiatan yang diusulkan oleh Desa. Renja tersebut diserahkan kepada Dispermades untuk diverifikasi, yaitu diselaraskan dengan Visi Misi Bupati Grobogan. Pelayanan penyusunan renja tersebut juga didukung oleh teknologi informasi yaitu aplikasi Siskeudes. Setelah Renja Dsea terverifikasi, maka renja tersebut didokumenkan dan sebagai perdoman pelaksanaan program/kegiatan oleh masing-masing Desa.

SejaRenj(RencanKerjaDesa diserahkan DISPERMADESmemerlukan waktu sekitar 1 (satu) minggu untuk melakukan verifikasi.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Kerja Desa yang telah diverifikasi dan selaras dengan RKPD

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi Pengaduan dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan bidang Perencanaan dan Pengendalian Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke Dispermades atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial Whatsapp (WA).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Pemerintah Desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah"