Pemberian Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Rekomendasi dari KUA
  3. Fotocopy KTP Kedua Calon Pengantin ,Fotocopy KTP Kedua Orang Tua Calon Pengantin
  4. Formulir Model N1,N2,N4
  5. Formulir Model N5 Untuk Usia dibawah Usia 21 Tahun
  6. Formulir Model N6 Untuk Bagi Duda/Janda
  7. Pas Foto Catin 3 x 2 ( 4 Lembar ), 4 x 6 ( 1 Lembar )

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Menyerahkan berkas diloket pelayanan, yang diterima petugas loket pelayanan
  3. Staf Kecamatan menyampaikan kepada kasi kesra
  4. Kasi Kesra melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah
  5. Dokumen yang telah dicetak dimintakan tanda tangan camat
  6. Staf Kecamatan meregister dan memberi cap stempel dinas pada surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Dispensasi Nikah

No.Hp/Wa. 0823 2449 1945

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Dispensasi Nikah"