Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Pasien Umum : 1) Fotokopi KTP / Kartu Keluarga 2) Datang ke admisi dengan membawa surat pengantar
  2. Rawat Inap Pasien Kemenkes : 1) Fotokopi KTP / Kartu keluarga dan Kartu BPJS 2) Datang ke admisi dengan membawa surat pengantar
  3. Rawat Inap Pasien JKN : 1) Kartu Identitas/ KTP Pasien 2) Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja)

  1. 1) Pasien dan keluarga melakukan pendaftaran rawat inap 2) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap. 3) Petugas pengantar pasien melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap 4) Pasien menerima asuhan medis dan keperawatan selama di rawat inap 5) Perencanaan pasien pulang, pasien rujuk atau pasien meninggal 6) Penyelesaian administrasi di kasir 7) Pasien pulang/rujuk/meninggal

24 Jam

1) Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2) Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

3) Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

 2) Telp : 021 2905 9999 

 3) WhatsApp : 0811 8712 752 

4) Kotak saran 

 5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "