Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien telah melaksanakan/ melaui tahapan prosedur pemeriksaan, dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan dari RPU, RKGM, KIA, R Tindakan dan Persalinan.

  1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan).
  2. Petugas melakukan identifikasi
  3. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan
  4. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  5. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien.

Hematologi/Darah Lengkap (Analiser) (1 Jam)

Hemoglobin/HB (Fotometer)  ( 1 Jam)

Golongan Darah (30 Menit)

 Rhesus  ( 30 Menit)

Gula Darah Stik ( 30 Menit)

Cholesterol Total Stik ( 30 Menit)

 Asam Urat Stik  ( 30 Menit)

Rapid Antigen ( 30 Menit)

 Rapid Antibodi ( 30 Menit)

 Mikroskopi urin (1 Jam)

 Tes Kehamilan ( 30 Menit)

 HbsAg (1 Jam)

 Screening HIV (1 Jam)

 Siphilis ( 1 Jam)

 BTA ( 1 Jam)

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

pemeriksaan laboratorium Klinik

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 Jam/ Hari Kerja