Pendampingan anak berhadapan hukum Pelaku

  1. Surat mohon pendampingan dari pihak terkait

  1. Surat mohon pendampingan dari pihak terkait

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pojok Kebaikan (POBIA)

Offline di Dinsos, Online melalui Pro Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak berhadapan hukum Pelaku"