Surat Keterangan Pernyataan Waris Dan Kuasa Waris

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP Seluruh Ahli Waris (akte kelahiran bila yang belum memilik KTP)
  5. Foto Ahli Waris

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. petugas memproses surat keterangan ahli waris dan kuasa waris, mencetak dan meminta paraf kasi, sekel dan ttd pimpinan
  4. pemohon mengambil surat layanan diloket pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persaratan ke petugas pelayanan kelurahan Balaraja
  2. Petugas menerima dan  memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  3. Petugas harus melakukan Verifikasi Dokumen,
  4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pernyataan Waris Dan Kuasa Waris dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pernyataan Waris Dan Kuasa Waris

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris

  1. SPAN Lapor
  2. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pernyataan Waris Dan Kuasa Waris"