Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa

No. SK: 069.3/4/I/2023

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili Kab. Grobogan memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di tingkat RT

  1. Pemohon layanan (yang ingin mengajukan usul pembangunan di lokasi sekitar domisili pada khususnya dan di Kab.Grobogan secara umum, dapat berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi musrenbangdesa yang akan dilakukan di setiap desa. Untuk menyalurkan aspirasi tersebut, yang bersangkutan dapat mengusulkan di tiap RT melalui musyawarah RT yang nantinya akan dicatat dan akan dilanjutkan ditingkat desa (musrenbangdesa). Setelah selesai dalam rekapitulasi di kelurahan, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi usulan masyarakat tingkat Kecamatan akan diurutkan berdasarkan prioritas dan ditinjau langsung oleh Pemerintah Daerah dalam forum OPD. Dalam acara tersebut perwakilan kecamatan dan pihak swasta dipertemukan dengan Pemerintah Daerah (instansi/Organisasi Pemerintah Daerah) untuk membahas usulan-usulan tersebut. Pada tahap akhir yaitu musrenbang tingkat Kabupaten, usulan yang telah ditinjau oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD yang membidangi, siap untuk ditinjau ulang dan dicatat dalam dokumen hasil musrenbang sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sejak diusulkan oleh perorangan di tingkat RT sampai dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah 6 (enam) bulan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program/kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat musrenbang atau datang langsung ke Kantor Dispermades (Jalan Gunung Muria No. 4 Purwodadi). Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa"