Pelaksanaan uji profesi

No. SK: B.07/BRSDM-POLTEK.BTG/TU.110/1/2022

  1. 1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung Jl. Tandurusa, Kelurahan Aertembaga Dua`, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung; atau 2. Datang langsung ke Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur (sesuai data dan informasi yang diperlukan) 2. pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Direktur mendisposisi surat permohonan kepada Kasubbag/ Ka.unit yang bersangkutan 3. Kasubbag / Ka. Unit bersangkutan mendisposisikan/menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan public 4. Pejabat/pegawai yang dituju melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan 5. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Politeknik KP Bitung dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi

1.      Melalui surat permohonan; menerima jawaban minimal 14 hari dan maksimal 30 hari kerja sejak sampel dan surat permohonan diterima oleh Kasubbag yang bersangkutan

   2.   Datang langsung 10 (sepuluh) hari sejak permohonan informasi dan sampel disampaikan

1.    Ankapin II : 570.000

2.    Atkapin II   : 530.000

3.    Ankapin III : 720.000

  3.   Atkapin III : 670.000

Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN): dan Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN):

1.        Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan.

2.      Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store