No. SK: B.07/BRSDM-POLTEK.BTG/TU.110/1/2022
1. Melalui surat permohonan; menerima jawaban minimal 14 hari dan maksimal 30 hari kerja sejak sampel dan surat permohonan diterima oleh Kasubbag yang bersangkutan
2. Datang langsung 10 (sepuluh) hari sejak permohonan informasi dan sampel disampaikan1. Ankapin II : 570.000
2. Atkapin II : 530.000
3. Ankapin III : 720.000
3. Atkapin III : 670.000Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN): dan Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN):
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan.
2. Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store