-
Biaya/tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan Ujian Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan besaran biaya Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK) : Rp.25.000/hari/orang
Sertifikat UKK
Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung pada ruang layanan SUPM Waiheru Ambon, yang beralamat di JL. Laksdya Leo Wattimena Km.16 atau dapat juga melalui online dengan cara mengakses layanan SP4N LAPOR link: Lapor.go.id (SUPM Negeri Waiheru Ambon)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store