Pelaksanaan Ujian Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK)

  1. Memiliki Bukti kompeten terhadap materi yang akan di uji baik berupa sertifikat,ijazah atau transkip nilai
  2. Membawa Pass Foto uk. 3x4 (berwarna)

  1. Siswa SMK/Peserta umum melakukan pendaftaran
  2. Siswa SMK/Peserta Umum melapor ke bagian layanan, humas, dan ketua TUK
  3. Kepala SMK dan Kepala SUPM menandatangani berita acara serah terima siswa SMK, Peserta umum diserahkan ke wakasek kesiswaan, selanjutnya tinggal di asrama
  4. Siswa SMK/peserta umum melaksanakan kegiatan asesment
  5. Penutupan dan penyerahan sertifikat
  6. Pengisian Kuisioner dan Evaluasi

-

Biaya/tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan Ujian Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan besaran biaya Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK) : Rp.25.000/hari/orang

Sertifikat UKK

Pengaduan dapat dilakukan dengan  datang langsung pada ruang layanan SUPM Waiheru Ambon, yang beralamat di JL. Laksdya Leo Wattimena Km.16 atau dapat juga melalui online dengan cara mengakses layanan SP4N LAPOR link: Lapor.go.id (SUPM Negeri Waiheru Ambon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Sertifikat Kompetensi Keahlian (UKK)"