Pelayanan Kia

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dan atau rujukan internal apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat dan atau berkas lain untuk catin
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek.

30 Menit

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan diagnosis. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 Jam/ Hari Kerja