Surat Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP yang memberi ijin (Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama)

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. petugas memproses surat ijin keramaian, mencetak dan meminta paraf kasi, sekel dan ttd pimpinan
  4. pemohon mengambil surat layanan di loket pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persaratan ke petugas pelayanan kelurahan Balaraja
  2. Petugas menerima dan  memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  3. Petugas harus melakukan Verifikasi Dokumen,
  4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Ijin Keramaian dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Keramaian

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

  1. SPAN Lapor
  2. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"