Rekomendasi

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Kerja
  4. Salinan Sah SK Pangkat Terakhir
  5. Saliinan Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Salinan Sah Ijazah/STTB Terakhir
  7. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja
  8. Rekomendasi Kepala SKPD Bahwa calon peserta : a. Memliki Motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, berdedikasi dan loyal pada tugas, b. Mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu
  9. Surat Pernyataan Kepala SKPD bahwa Calon peserta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku
  10. Akreditas Prodi dan Perguruan Tinggi
  11. Brosur/Informasi terkait pendaftaran perkuliahan

  1. yang bersangkutan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor BKPSDM
  2. berkas diterima dan didisposisi ke kaban dan kepala bidang
  3. setelah mendapat disposisi, berkas diserahkan ke pegawai yang menangani surat rekomendasi
  4. berkas di cek kelengkapannya, jika berkas dinyatakan lengkap maka bisa dilanjut ke proses pembuatan rekomendasi
  5. setelah rekomendasi selesai, apabila rekomendasi kepala badan, meminta paraf kepala bidang, sekretaris, dan tanda tangan kepala badan. sedangkan untuk rekomendasi bupati, meminta paraf kepala badan, asisten administrasi umum, sekretaris daerah, dan tanda tangan bupati
  6. setelah selesai di tanda tangani, pegawai yang mengerjakan surat rekomendasi menghubungi pegawai yang bersangkutan

2 Hari 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendidikan Lanjutan

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi"