Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (Cpkb)

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM dengan mengakses http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat pemenuhan aspek CPKB yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA) b. BPOM melakukan verifikasi secara daring terhadap permohonan yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen permohonan diunggah c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, BPOM memberikan surat perintah bayar secara elektronik kepada Industri Kosmetika. d. Industri Kosmetika melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar, paling lambat lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan. e. Evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM. f. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan tambahan data, BPOM menyampaikan permintaan tambahan data kepada Industri Kosmetika. g. Tambahan data berupa perbaikan terhadap: 1) pemenuhan persyaratan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB; dan/atau 2) ketidaksesuaian dalam penerapan antara dokumen pedoman CPKB yang disampaikan dengan penerapan yang dilaksanakan pada sarana. h. Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi. i. Perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai dengan Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data j. Perhitungan waktu evaluasi dilanjutkan (clock on) setelah Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data secara lengkap dan benar sesuai dengan batas waktu k. BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi berupa: 1) persetujuan; atau 2) penolakan. l. BPOM menerbitkan keputusan penolakan secara elektronik kepada Industri Kosmetika, dalam hal: 1) hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau 2) Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data m. Keputusan penolakan disampaikan melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM. n. Dalam hal Industri Kosmetika mendapat keputusan penolakan, permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (Cpkb)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

, 08115323636

e.    FB                   : Balai POM di Tarakan                             https://web.facebook.com/balaipom.tarakan

https://www.youtube.com/channel /UCdjD-mvpscQipF7LThJKgkw

Whasapp       : 08115323636

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (Cpkb)"