Pelayanan Gangguan Tumbuh Kembang (GTK) rawat jalan di Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM)

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. SEP & Protokol Terapi
  2. 2. Kuitansi Pendaftaran dan atau Lembar Konsul ( Untuk Pasien Umum)
  3. 3. Kartu kontrol IRM

  1. Mendaftar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Menerima nomor antrian profesi yang dituju
  3. Menunggu pelayanan
  4. Menerima pelayanan
  5. Menerima surat kontrol, kartu kontrol dan Pulang ( pasien BPJS )
  6. Menerima nota pembayaran ,melakukan pembayaran tindakkan pelayanan ke kasir. (pasien umum)
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke administrasi IRM, menerima kartu kontrol dan pulang. (Pasien Umum).

a. Pelayanan administrasi : 5 menit

b. Fisioterapi : 30 menit

c. Okupasi terapi : 30 menit

d. Terapi wicara : 30 menit

e. Psikologi : 60 menit

f. Ortotik prostetik : 20 menit

Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 12 Tahun 2013

Pelayanan gangguan tumbuh kembang terintegrasi rawat jalan di IRM oleh semua profesi (fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, psikologi, dan ortotik prostetik)

1. Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2. Telp : 081-1262-2009

3. SMS : 081-1262-2009

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store