Surat Keterangan Ijin Lingkungan

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemberi Ijin, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. petugas memproses surat keterangan ijin lingkungan, mencetak dan meminta paraf kasi, sekel dan ttd pimpinan
  4. pemohon mengambil surat layanan di loket pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persaratan ke petugas pelayanan kelurahan Balaraja
  2. Petugas menerima dan  memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  3. Petugas harus melakukan Verifikasi Dokumen,
  4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Ijin Lingkungan dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Lingkungan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Lingkungan

  1. SPAN Lapor
  2. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Lingkungan"