Pelayanan Farmasi/ Apotik

  1. Pasien Membawa Resep Dari Poli Yang Di Tuju

  1. Petugas menerima resep
  2. Petugas melakukan skrining resep
  3. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada
  4. pemberi resep
  5. Petugas menyiapkan obat jika resep sudah sesuai
  6. Petugas melakukan pemeriksaan akhir (kesesuaian resep dengan obat)
  7. Petugas memanggil dan menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi obat
  8. Pasien tanda tangan penerimaan obat
  9. Pasien pulang

Resep Non Racikan 3-5 Menit

Resep Racikan <10>

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pemberian Obat Pemberian Informasi Obat Nama obat Dosis minum obat Waktu minum obat Cara minum obat Indikasi obat

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 Jam/ Hari Kerja