Legalisir berkas yang dikeluarkan/telah disahkan oleh Camat

  1. Membawa fotokopi berkas yang akan dilegalisir;
  2. Berkas asli.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean dan pemohon mengajukan berkas yang akan dilegalisir;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan lembar kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksiuntuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas legalisir yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukan kepada Camat untuk dilegalisir;
  7. Camat melegalisir berkas yang diajukan;
  8. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  9. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas yang sudah dilegalisir oleh Camat.

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir berkas yang dikeluarkan/telah disahkan oleh Camat "