Permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Membawa fotokopi KK dan KTP pemohon.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan lembar kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  6. Surat Keterangan Dispensasi Nikah diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;
  7. Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  8. Camat mengesahkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  9. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  10. Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;
  11. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani oleh Camat.

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah "