Pelayanan Konseling

  1. Pasien datang membawa rujukan konseling
  2. Pasien dipanggil ke ruang konseling sesuai urutan.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean.
  2. Petugas mempersilakan pasien duduk di kursi konsultasi.
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan (untuk konseling Gizi)
  5. Petugas menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai diet/ PHBS/sanitasi
  6. Petugas memberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas.
  7. Petugas memberikan leaflet sesuai kebutuhannya
  8. Petugas mempersilakan pasien meninggalkan ruangan apabila sudah jelas untuk melanjutkan kebutuhan layanan berikutnya

15 - 20 Menit

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Surat rujukan konseling dari poli. Konseling gizi. Konseling/Klinik Sanitasi PHBS Pemberian leaflet

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 Jam/ Hari Kerja