pelayanan rehabilitasi lansia terlantar

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. usia diatas 60 tahun
  2. terlantar tidak memiliki keluarga/kerabat di Kabupaten Bintan
  3. memiliki KK dan KTP atau identitas pendukung lainnya
  4. BPJS
  5. mengisi formulir

  1. dinas sosial mendapatkan laporan adanya lansia terlantar
  2. petugas menelusuri kebenaran informasi
  3. petugas menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit
  4. petugas melakukan asesmen, observasi dan menentukan apakah lansia tersebut layak masuk Panti atau tidak
  5. petugas membuat laporan sosial hasil home visit, dan menentukan langkah evakuasi lansia
  6. petugas melakukan koordinasi dengan LKSLU rujukan, yakni Rumah Bahagia Bintan
  7. Lansia didampingi oleh ketua RT atau poerangkat desa/kelurahan melakukan evakuasi pengiriman lansia ke LKSLU Rumah Bahagia Bintan
  8. petugas melakukan pendampingan terhadap kebutuhan lansia, yakni : dokumen data diri (KK dan KTP), kebutuhan kesehatan dan kartu BPJS
  9. petugas melakukan penelusuran kerabat/keluarga
  10. jika diketemukan keluarganya maka akan dilakukan reunifikasi
  11. jika tidak diketemukan keluarganya, akan didata sebagai lansia dalam asuhan LKSLU dan diberikan pengasuhan jangka panjang

1-3 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rehabilitasi lansia terlantar"