Mengetahui Surat Keterangan

  1. Membawa surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan;
  2. Membawa fotokopi KK dan KTP pemohon atau identitas lain bagi orang asing.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas pengesahan Surat Keterangan;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan Surat Keterangan;
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Camat.

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui Surat Keterangan "