Pengelola Informasi Pertanahan

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Surat Tanah Pemohon

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Petugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  2. Petugas melanjutkan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Mendisposiskan surat permohonan kepada Kepala Bidang Pertanahan
  4. Kepala Bidang dan Petugas melakukan verifikasi, analisa dan pengecekan informasi melalui Aplikasi SIMAPAN
  5. Petugas membuat surat balasan mengenai informasi pertanahan
  6. Petugas menyampaikan surat informasi pertanahan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengelolaan Informasi Pertanahan

Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukima serta Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store