Mengetahui Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris

  1. Membawa surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Dusun /Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa;
  2. Membawa fotokopi KK dan KTP anggota keluarga;
  3. Membawa fotokopi KTP Saksi;
  4. Membawa fotokopi akta kematian/surat keterangan Kematian dari kepala dusun/lingkungan yang sudah disahkan oleh lurah/kepala desa/ surat kematian dari RS (bagi seluruh anggota keluarga yang sudah meninggal dunia);
  5. Membawa Surat Pernyataan Pembagian Waris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (untuk harta warisan yang tidak dibagi rata kepada semua ahli waris);
  6. Membawa Surat Pernyataan Perwalian yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (jika ada ahli waris yang masih di bawah 17 tahun);
  7. Membawa fotokopi bukti kepemilikan harta atau kepentingan lain sesuai keperluan pemohon, seperti fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), polis asuransi, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dll.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas pengesahan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Ahli Waris;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Ahli Waris beserta Surat Pernyataan lainnya (jika ada);
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah disahkan oleh Camat; Surat Pernyataan tambahan lainnya sesuai kondisi, yang sudah disahkan oleh Camat.

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris "