Penerbitan Surat Tanah Akte camat

  1. 1. Fotokopi surat tanah
  2. 2. Fotokopi KTP dan KK

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa
  3. 3. Petugas memeriksa berkas.
  4. 4. Petugas beserta pemohon/perwakilan mengukur ke lapangan
  5. 5. Petugas membuat surat tanah.
  6. 6. Penandatanganan surat tanah oleh pemohon, sepadan, dan saksi.
  7. 7. Penandatanganan oleh Lurah.
  8. 8. Penomoran surat tanah oleh petugas.
  9. 9. Petugas menyerahkan surat tanah ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke kecamatan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanah Akte Camat

1. Kantor Lurah Berohol (secara lisan)

            2. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store