Mengetahui formulir Sosialisasi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Membawa formulir sosialisasi yang sudah disahkan oleh Kepala Lingkungan /Kepala Dusun dan Lurah/Perbekel;
  2. Membawa fotokopi Sertifikat/Surat Kontrak Lahan/lokasi bangunan;
  3. Membawa fotokopi KTP Pemohon;
  4. Membawa fotokopi KTP peserta sosialisasi;
  5. Membawa fotokopi/asli SKRK;
  6. Membawa fotokopi/asli gambar bangunan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean dan pemohon mengajukan berkas pengesahan sosialisasi PBG;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan berkas sosialisasi PBG.
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir sosialisasi yang telah disahkan oleh Camat.

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

https://densel.denpasarkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengetahui formulir Sosialisasi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) "