Pelayanan respons kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak terlibat pelanggaran hukum

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. adanya laporan sosial Pekerja Sosial Anak

  1. petugas mendapatkan laporan adanya anak berhadapan dengan hukum atau anak terlibat pelanggaran hukum
  2. pekerja sosial anak/petugas melakukan penjangkauan ke lokasi
  3. pekerja sosial anak/petugas melakukan asesmen, identifikasi, observasi dan penilaian cepat terhadap situasi anak
  4. pekerja sosial anak/petugas mengambil keputusan awal penanganan, termasuk menentukan apakah anak perlu di rujuk ke lembaga lain
  5. pekerja sosial anak membuat laporan sosial hasil asesmen, dan menentukan langkah layanan yang dibutuhkan anak
  6. pekerja sosial anak mendampingi anak dalam proses peradilan hukum sampai dengan determinasi dan reunifikasi keluarga

1-3 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan respons kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak terlibat pelanggaran hukum"