Surat keterangan IMB

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Fotokopi KK.
  3. 3. Pengantar Kepala Lingkungan.
  4. 4. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. 3. Petugas memeriksa berkas.
  4. 4. Petugas membuat surat keterangan IMB.
  5. 5. Penandatanganan surat keterangan IMB oleh Lurah
  6. 6. Penomoran surat keterangan IMB oleh petugas.
  7. 7. Petugas menyerahkan surat keterangan IMB kepada pemohon.
  8. 8. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IMB

  1. Kantor Berohol (secara lisan)

                   2. Kotak Saran

3. Beroholkelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store