Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Usaha Mikro Kecil (Bukan Bada Usaha), dengan Risiko Usaha Rendah dan Menengah Rendah

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran NIB;
  2. Membawa Fotokopi KTP;
  3. Membawa Fotokopi NPWP (jika ada);
  4. Membawa Fotokopi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada);
  5. Membawa Perangkat smartphone dengan alamat email yang aktif;
  6. Nomor Handphone/Telepon yang terhubung dengan aplikasi Whatsapp.

  1. Pemohon menginformasikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan dan petugas melakukan pengecekan tingkat risiko usaha;
  2. Pemohon dengan jenis dan risiko usaha yang memenuhi syarat, melengkapi formulir pendaftaran NIB dan mengambil nomor antrean;
  3. Petugas memanggil nomor antrean pemohon;
  4. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  5. Setelah berkas persyaratan lengkap, NIB diproses oleh petugas;
  6. Petugas mencetak NIB dan mencatat data pemohon pada register online;
  7. Petugas menyerahkan dokumen NIB, menyerahkan password akun OSS pemohon, dan memberikan informasi terkait NIB;
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM);


Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Usaha Mikro Kecil (Bukan Bada Usaha), dengan Risiko Usaha Rendah dan Menengah Rendah"