Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Kendaraan bermotor tidak wajib uji
  2. STNK
  3. Odometer

  1. Masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak Wajib Uji
  2. masuk ke lokasi pengujian uji emisi
  3. Tim Administrasi mencatat identitas dan jarak tempuh yang tercatat di odometer pada kendaraan bermotor
  4. penguji kendaraan bermotor melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan bermotor
  5. Penguji kendaraan bermotor menyampaikan hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan serta memberikan sosialisasi dampak Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor melalui Leaflet dan pemberitahuan secara lisan
  6. pengemudi meninggalkan lokasi.

4 jam/kegiatan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji

Melalui : a. Telp. & Fax. (0271)717470 

 b. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

 c. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

 d. Email : dishub@surakarta.go.id 

 e. Instagram : @dishubsurakarta 

 f. Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji"