surat pengantar SKCK

  1. 1. Fotokopi KTP.
  2. 2. Fotokopi KK.
  3. 3. Pengantar Kepala Lingkungan.
  4. 4. Materai 10000.
  5. 5. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. 3. Petugas memeriksa berkas.
  4. 4. Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemohon
  5. 5. Peon mengisi surat pernyataan dan menandatanganinya setelah dibubuhi materaimoh
  6. 6. Petugas membuat surat pengantar SKCK.
  7. 7. Penandatanganan surat pengantar SKCK oleh Lurah.
  8. 8. Penomoran surat pengantar SKCK oleh petugas.
  9. 9. Petugas menyerahkan surat pengantar SKCK kepada pemohon.
  10. 10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

  1. Kantor Lurah Berohol (secara lisan)

                  2. Kotak Saran

3. Beroholkelurahan@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store