Pengawasan dan Pembinaan Bengkel

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Perizinan bengkel
  2. Sertifikat Kompetensi Mekanik
  3. Penggunaan drum dalam pembuangan limbah

  1. Dinas mengeluarkan surat pemberitahuan kunjungan bengkel pada hari yang ditentukan
  2. Tim pembinaan dan pengawasan bengkel menuju ke lokasi
  3. Bengkel mempersiapkan data dukung
  4. Pemberian arahan terhadap bengkel yang belum memenuhi kelengkapan
  5. Bengkel melaksanakan tindak lanjut atau arahan dari petugas tim pembinaan dan pengawasan bengkel

1 Jam 

Tidak dipungut biaya

Pengawasan dan Pembinaan Bengkel

Melalui : 

 a. Telp. & Fax. (0271)717470 

 b. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

 d. Email : dishub@surakarta.go.id

 e. Instagram : @dishubsurakarta 

 f. Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dan Pembinaan Bengkel"