Pelayanan Permintaan Rujukan Gigi

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK) atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat Pegantar Rujukan FKTP (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien datang ke poliklinik gigi setelah melakukan pendaftaran
  2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dan mengentri data pasien
  3. Pasien melakukan konsultasi dan pemeriksaan gigi dengan dokter gigi
  4. Petugas poliklinik membuat surat rujukan dan disetujui di bagian pendaftaran
  5. Pasien pulang dengan membawa surat rujukan

20 Menit

Gratis

Layanan rujukan ke rumah sakit lain

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Rujukan Gigi"