Surat Keterangan tidak Mampu SKTM

  1. Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Surat keterangan dari sekolah
  4. Foto copy tanda lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. 3. Petugas memeriksa berkas
  4. 4. Petugas membuat SKTM
  5. 5. Penandatanganan SKTM oleh Lurah
  6. 6. Penomoran SKTM oleh petugas
  7. 7. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.Kator Lurah Teluk Karang (secara lisan)

2.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan tidak Mampu SKTM"