Pelaksanaan Ujian Sertifikat CBIB

  1. Membawa Foto Copy Ijazah terakhir
  2. Memiliki Surat Keterangan/Pengantar dari instansi terkait
  3. Pass Foto uk. 3x4 (berwarna)

  1. Peserta Melakukan pendaftaran dengan menyertakan pesyaratan yang telah ditetapkaan
  2. Peserta wajib mengikuti kegiatan pelatihan yang telah di jadwalkan oleh panitia dan instruktur
  3. Peserta wajib mengikuti ujian yang ditetapkan oleh tim penguji
  4. Penetapan dan Pengumuman Hasil Kelulusan
  5. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat

Terhitung 27 hari waktu penyelesaian dimulai dari pertama kali peserta kegiatan melakukan pendaftaran hingga waktu tunggu sampai pada saat sertifikat di terbitkan


Biaya/tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan Ujian Sertifikat HACCP mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan besaran biaya Sertifikat Keahlian CBIB : Rp.330.000/hari/orang


Sertifikat CBIB

Pengaduan dapat dilakukan dengan  datang langsung pada ruang layanan SUPM Waiheru Ambon, yang beralamat di JL. Laksdya Leo Wattimena Km.16 atau dapat juga melalui online dengan cara mengakses layanan SP4N LAPOR link: Lapor.go.id (SUPM Negeri Waiheru Ambon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Sertifikat CBIB "