Pelayanan Pencabutan Gigi Dewasa dan Anak

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau BPJS
  2. Membawa Surat Pegantar Rujukan (untuk peserta BPJS)

  1. Pasien datang ke poliklinik gigi setelah melakukan pendaftaran
  2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dan mengentri data pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tensi darah
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter gigi
  5. Pasien mendapatkan tindakan pemeriksaan dan pencabutan gigi
  6. Pasien mendapatkan instruksi perawatan gigi setelah tindakan perawatan gigi
  7. Petugas poliklinik membuat surat kontrol ulang dan resep obat
  8. Bagi pasien umum setelah selesai pemeriksaan dan pengambilan obat melakukan pembayaran di kasir

30 Menit

Pasien BPJS : Doitanggung BPJS

Pasien Umum : Rp. 10.000-60.000 (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan pencabutan gigi dewasa dan anak

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencabutan Gigi Dewasa dan Anak"