Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan

  1. Pastikan berkas anda lengkap
  2. Tunggu proses pembuatan surat pengantar akta kematian sekitar 20 menit

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

1. LAPOR! 

2. Telepon : 05117946290 

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kematian"