Pelayanan Pembersihan Karang Gigi Pasien di Poliklinik Gigi

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat Pegantar Rujukan (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien datang ke poliklinik gigi setelah melakukan pendaftaran
  2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dan mengentri data pasien
  3. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter gigi
  4. Pasien mendapatkan tindakan pemeriksaan dan pembersihan karang gigi
  5. Pasien mendapatkan instruksi perawatan gigi setelah tindakan perawatan gigi
  6. Petugas poliklinik membuat surat kontrol ulang dan memberikan kepada pasien

25 Menit

Pasein BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umu : Rp. 36.000/ 1/4 Karang (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Pembersihan Karang Gigi/ Scalling

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembersihan Karang Gigi Pasien di Poliklinik Gigi"