Pelaksanaan Ujian Sertifikat HACCP

  1. Membawa Foto Copy Ijazah terakhir
  2. Membawa Surat keterangan /Pengantar dari instansi terkait
  3. Membawa Pass Foto uk. 3X4 (berwarna)

  1. Peserta Melakukan pendaftaran langsung ke panitia penyelenggara dengan menyertakan pesyaratan yang telah ditetapkan
  2. Peserta wajib mengikuti pelatihan HACCP yang telah dijadwalkan
  3. Peserta wajib mengikuti ujian yg ditetapkan oleh tim penguji
  4. Penetapan dan Pengumuman Hasil Ujian
  5. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat

Terhitung 67 hari waktu penyelesaian dimulai dari pertama kali peserta kegiatan melakukan pendaftaran hingga waktu tunggu sampai pada saat sertifikat di terbitkan

Biaya/tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan Ujian Sertifikat HACCP mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan besaran biaya Sertifikat Keahlian HACCP : Rp.330.000/hari/orang

Sertifikat HACCP

Pengaduan dapat dilakukan dengan  datang langsung pada ruang layanan SUPM Waiheru Ambon, yang beralamat di JL. Laksdya Leo Wattimena Km.16 atau dapat juga melalui online dengan cara mengakses layanan SP4N LAPOR link: Lapor.go.id (SUPM Negeri Waiheru Ambon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Sertifikat HACCP"