Pelayanan Administrasi Kependudukan

  1. KTP Lama (jika rusak)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran (pembuatan KTP baru)
  4. Surat Kehilangan dari Polisi (jika hilang)

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Pemohon mengecek waktu pengambilan jika sudah selesai

Hari : Senin s.d. Jumat

Waktu : 08.00 s.d. 15.00 WIB


Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Dukapil Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212 / WA : 087810014286


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"