Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga & KTP
  3. c. Surat Pernyataan Kehilangan di atas materai Rp. 6.000,- (dapat dibijaksanai sesuai barang benda yang hilang)

  1. a. Pemohon mendatangi Ketua RT setempat untukmeminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. c. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman & Ketertiban membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan atau Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman & Ketertiban
  5. e. Berkas dibawa dan diserahkan pada Polsek Palaran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline