No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023
kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima
lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Angkutan Sewa Khusus.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Surat;
3. Email :dishub@kaltaraprov.go.id
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kepala Bidang LLAJ;
2. Kepala Seksi Angkutan dan Terminal;
3. Staf Seksi Angkutan dan Terminal.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan
2. Kotak saran
3. Pesawat telepon atau handpone
4. Komputer
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store