Pemberian Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK)

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Telah Memenuhi Standar Pelayanan Angkutan Sewa Khusus.

  1. Surat Masuk dari DPMPTSP Terkait dengan Permintaan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diterima oleh petugas sekretariat yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas untuk membuat disposisi kepada Kepala Bidang LLAJ yang diteruskan kepada Kepala Seksi Angutan dan Terminal;
  2. Kepala Seksi Angkutan dan Terminal beserta Staf (yang selanjutnya disebut petugas) akan mengecek kondisi teknis di lapangan terkait sarana dan prasarana pendukung izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
  3. Petugas melakukan pengecekan dengan dibekali formulir isian sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  4. Setelah dilakukan pengecekan teknis oleh Petugas, selanjutnya membuat Berita Acara hasil Pertimbangan Teknis;
  5. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali;
  6. Apabila telah memenuhi persyaratan, Petugas akan memproses dan memberikan surat pertimbangan teknis kepada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Angkutan Sewa Khusus.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.      Secara Langsung;

2.      Surat;

3.      Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Verifikasi aduan

2.      Mediasi

3.      Koordinasi dan cek lokasi

4.      Sanksi

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Kepala Bidang LLAJ;

2.      Kepala Seksi Angkutan dan Terminal;

3.      Staf Seksi Angkutan dan Terminal.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Ruang Pengaduan

2.      Kotak saran

3.      Pesawat telepon atau handpone

4.   Komputer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK)"