Pengantar Membuat KTP

No. SK: 25 Tahun 2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar KTP

Wa / Telp / SMS 082137901733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store