Standar Pelayanan Kependudukan

No. SK: 27 Tahun 2022

  1. 1. FC KTP Pemohon; 2. FC KK Pemohon; 3. FC KK dan KTP maksimal 5 lembar; 4. KK dan KTP aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan). 5.Petugasmemproses penandatanganan legalisasi KK dan KTP (Satpel Dukcapil Kelurahan) 6. Pemohon menerima KK dan KTP yang telah dilegalisir (loket PTSP)

 2 jam/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi KK dan KTP di Kelurahan

1.   Nomor HP Lurah 081315182955

2.   Nomor HP Sekel 087877780828

3.   Nomor HP Kanit PTSP 085761889099

4.   Nomor HP Kasatpel Dukcapil 082210723504

5.   Email : kelurahanpulaukelapa2016@gmail.com                          

6.     Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan"